Brebes – Suatu usaha sadar dengan cara yang sistematis dan dinamis, dan mereka akan mendapatkan pembelajaran serta meningkatkan potensi dari setiap peserta didik maka itu adalah makna pendidikan, sehingga peserta didik ini akan mendapatkan proses pembelajaran pengetahuan, kemampuan serta keterampilan yang dilihat dari kebiasaan setiap orang, yang menjadi bahan warisan dari orang sebelumnya hingga sekarang, pilihan peserta didik bisa melalui satuan pendidikan formal dan non formal.
Kemudian terkait masalah Anak Tidak Sekolah (ATS) maka lewat dua jalur itu yang bisa dilakukan, dan masih menyisakan beberapa masalah dalam upaya pengembalian anak, karena tidak semua anak bisa dikembalikan secara cepat dan tepat. ATS yang ada di data harus di rekonfirmasi ulang apakah mau bersekolah atau tidak, jika mau bersekolah kemudian diajukan ke pihak sekolah untuk mendapatkan fasilitasi dana GKB dan dana BOS di Formal dan Non Formal dana BOP Kesetaraan.
Demikian disampaikan oleh Kabid PAUD-PNFI Dindikpora Kabupaten Brebes Imam Sugiarto pada acara Rapat Koordinasi Gerakan Kembali Bersekolah (GKB) Kabupaten Brebes di Aula Bapperlitbangda, Selasa (16/06/2020). Hadir dalam pertemuan tersebut adalah OPD yang fokus pada Pendidikan, yakni Dindikpora, Bapperlitbangda, Kemenag, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Dinpermasdes, Ketua GKB Brebes, Ketua FMPP Kabupaten Brebes, Ketua Forum PKBM Kabupaten, Sekolah Penerima ATS GKB, Mitra UNICEF dari LPPM Institut Teknologi dan Bisnis Semarang (ITB Semarang).
Imam menambahkan, terkait Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 – 21 tahun)
yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Adapun peserta didik pemegang KIP meliputi Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus; Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang, Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP), KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan,
PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Sementara itu Kabid Pemsosbud yang disampaikan oleh Kasubid Sosial Budaya Bapperlitbangda Brebes Bayu Setiawan, S.Kom menjelaskan bahwa di data Anak GKB masih banyak yang belum memiliki kartu Indonesia Pintar, jika prosentase dalam pengembalian ATS sementara ini dominan pada pendidikan non formal dan formal.
Hal senada disampaikan oleh Ketua LPPM ITB semarang Dr. Jasman, bahwa PIP ini sebagai wujud komitmen negara untuk memberikan layanan terbaiknya kepada setiap anak yang belajar di sekolah, dan ini menjadi program unggulan di tiga kementerian ini. ” PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar),”
Kata Jasman, melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
” PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung, KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP, Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan, Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP, ” tambahnya.
Terkait penjelasan nilai nominal PIP yakni pertama Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun; Kedua, Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun; ketiga Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Sedangkan untuk Kewajiban peserta didik penerima dana PIP, Jasman juga menjelaskan kembali pertama, Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik, PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan, ketiga, Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun. Penggunaan Dana PIP Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Sedangkan bila kartu hilang atau rusak Kartu menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP. Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Diakhir pertemuan, peserta meminta agar Pemerintah Kabupaten Brebes untuk mengupayakan semaksimal mungkin bagi ATS GKB bisa mendapatkan Kuota KIP sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, dan jika berhasil maka menjadi catatan penting dalam pemenuhan hak anak dalam bidang pendidikan.
Kontributor : ( BU/AA)