Blora – Kabupaten Blora perlu adanya kebijakan dan strategi Penanganan Anak Tidak Sekolah (PATS), agar usia sekolah 7 – 18 tahun yang tidak sekolah, bisa kembali berpartisipasi dalam sekolah. Perlu adanya keterlibatan semua sector agar Penanganan ATS bisa berhasil.
Disampaikan Plt Kepala Bappeda Kabupaten Blora Aunur Rofik dalam acara Rapat Koordinasi Penanganan Anak Tidak Sekolah di Aula Bappeda Kabupaten Blora, Kamis, (08-04-2021).
Rofik menambahkan Angka rata-rata lama sekolah Kabupaten Blora Tahun 2020 sekitar 6,4 tahun dengan target 6,5 tahun, artinya angka masih dibawah target. “Blora harus membangun strategi untuk Penanganan ATS, hari ini kami hadirkan narasumber dari Brebes yang sudah berhasil menjalankan Gerakan Kembali Bersekolah (GKB), ini sebagai bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Blora,” kata Rofik.
Hadir dalam kegiatan hari ini Ketua TP PKK Kabupaten Blora Ainiyah Sholihah, ucapan apresiasif kepada Bappeda Kabupaten Blora yang sudah serius dengan menghadirkan Ketua FMPP Kabupaten Brebes dan Baperlitbangda Kabupaten Brebes sebagai kabupaten yang sudah berhasil mengembalikan ATS melalui program GKB. Ainiyah menambahkan PKK siap mensukseskan Penanganan ATS di Kabupaten Blora dan mengerahkan seluruh kader PKK sampai tingkat desa.
Bayu Setiawan selaku Narasumber mengatakan berangkat dari IPM Brebes yang selalu menduduki urutan terbawah dari 35 Kabupaten dan kota di Jawa Tengah, maka Brebes berupaya membangun sebuah gerakan yang bisa mendongkrak Indeks Pembangunan manusia (IPM). “Pelaksanaan GKB harus melibatkan multi pihak baik dari sisi Pemerintah Kabupaten, Masyarakat, Dunia Usaha dan Media online serta media masa. Ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk mendongkrak IPM,” kata Bayu
Langkah awal yang dilakukan Kabupaten Brebes dalam penanganan ATS melalui GKB adalah menyiapkan regulasi hukum, membentuk tim atau kelompok kerja, membuat sistem atau mekanisme pengembalian ATS, mekanisme monitoring dan evaluasi.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Kabupaten Brebes Bahrul Ulum, menegaskan penanganan ATS harus dilakukan oleh semua stakeholders, baik dari sisi pemerintah, privat sector, civil society, dan masyarakat. Membentik tim kerja sangat menentukan keberhasilan sebuah gerakan, tim pertama adalah tim yang tugasnya sebagai pembuat regulasi, penentu anggaran dan monitoring itu disebut Tim GKB. Dan Tim Kedua sebagai tim teknis di lapangan yang bertugas sebagai verifikasi data, pengembalian ATS, Pendampingan ATS dan Penggalangan dana ini yang disebut Tim FMPP.
“Kedua Tim kerja ini yaitu GKB dan FMPP menjadi penentu awal dari program ini, kedua tim kerja ini bisa dibentuk berjenjang dari tingkat kabupaten, kecamatan dan desa,” jelas Ulum.
Sebagian peserta dalam kegiatan ini,menyatakan diri siap menjadi Relawan Penanganan ATS dan bekerja bersama mensukseskan Blora bebas ATS.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas yang ada di Kabupaten Blora, Ketua TP PKK dan jajarannya, korwilcam pendidikan se kabupaten Blora, Akademisi, Baznas Kabupaten Blora, organisasi masyarakat sipil. (her)