Perbup 115 Tahun 2017 Di Sosialisasikan Ke Pemangku Kebijakan

Brebes (fmppbrebeskab.com) – Sebanyak 80 orang dari berbagai utusan organisasi mengikuti sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) 115 tahun 2017 tentang Rintisan Penuntasan Pendidikan Dua Belas Tahun. Sebuah komitmen yang kuat, agar para pengambil kebijakan di level Kabupaten, Kecamatan dan organisasi peduli pendidikan ikut mensukseskan program pengembalian anak tidak sekolah kembali bersekolah melalui Gerakan Kembali Bersekolah.

Bertempat di Aula Bapperlitbangda Kabupaten Brebes, Kepala Bapperlitbangda Dr. Angkatno, M.Pd menyampaikan paparannya terkait upaya yang dilakukan oleh Pihak Pemerintah Kabupaten Brebes dan apa menjelaskan beberapa aspek regulasi terkait dalam peraturan Perbup tersebut.

Angkatno menambahkan, Gerakan Kembali Bersekolah (GKB) Kabupaten Brebes diresmikan pada tanggal 10 Juli 2017 dengan SK Bupati dengan tujuan untuk membantu pemerintah meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di bidang pendidikan serta memutus rantai kemiskinan antar generasi, GKB merupakan gerakan lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan.

Lanjut Angkatno, bahwa dalam peraturan Bupati disebutkan, kategori Anak Tidak Sekolah  (ATS) yakni : pertama Anak putus sekolah adalah peserta didik yang 6 bulan berturut-turut atau lebih yang tidak mengikuti proses pembelajaran dan dinyatakan putus sekolah oleh satuan pendidikan beradsarkan ketentuan yang berlaku. kedua, Anak yang tidak lanjut adalah peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang SD atau yang sederajat yang dibuktikan dengan ijasah, tetapi tidak melanjutkan ke jenjang berikutnya ( SMP/MTs atau SMA/MK/SMK), ketiga, Anak yang tidak sekolah adalah anak usia wajib sekolah yang berusia antara 7-18 tahun serta belum pernah menjadi peserta didik di SD, dan keempat adalah Anak usia sekolah yang berkebutuhan khusuus yang belum mendapatkan pendidikan 12 tahun.

” Bila ada Anak yang di sekolah walaupun dia miskin, atau rentan sekolah, maka tidak di kategorikan penerima GKB, maka tidak boleh mendapatkan dana GKB,” terangnya. Selasa (29/01/2019) kemarin.

Sementara itu, Narasumber dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga disampaikan Kabid Dikdas Rojat, S.Pd, M.Pd menjelaskan bahwa sejak tahun 2018 sudah ada alokasi anggaran sebesar Rp 5,7 milyar dianggarakan melalui dana APBD Kabupaten, penerima dana ini adalah anak-anak yang sudah masuk SK Bupati dari hasil pendataan ATS kembali ke sekolah, baik yang belajar di formal maupun nanti di non formal.

” Sejak bulan Desember hingga Februari awal dana GKB sudah dicairkan kepada penerima sasaran sebanyak 607 anak, ada beberapa anak yang sudah di SK Bupati, namun anak tersebut telah keluar dari sekolah, dan diupayakan agar kembali ke sekolah lagi, namun anak tersebut memilih kerja di luar daerah Brebes untuk membantu orang tua, ada yang bekerja di Jakarta maupun daerah lainnya, ” tuturnya.

Rojat menambahkan, di jalur formal memang lebih banyak yang masuk di pendidikan swasta dibandingkan dengan di pendidikan sekolah negeri, ini disebabkan, di sekolah negeri rombongan belajarnya selalu penuh dan bila dipaksakan masuk anak ATS, nanti kalau sudah melebihi jumlah rombel maka dikhawatirkan anak yang kembali di sekolah tidak masuk dalam sistem Dapodik. Ke depan pihaknya akan menggandeng sekolah swasta secara maksimal.

Selanjutnya Dalam waktu dekat, pihak Dinas Pendidikan akan melakukan persiapan verifikasi data ATS beserta data dukungnya yang masuk di SK Bupati tapi belajar di pendidikan non formal.

Hadir dalam pertemuan sosialisasi dari 17 Camat, Paguyuban PKBM, Pengurus FMPP Kabupaten, FMPP Kecamatan, Dewan Pendidikan, PGRI, Organisasi Masyarakat baik NU maupun Muhamadiyah, Dispermasdes, LP Maarif NU, Fatayat, Unnes. Kegiatan ini difasilitasi dari Kerjasama UNICEF dengan UNNES Semarang. ( Bahrul Ulum)

Bagikan ke :